TATA TERTIB PERPUSTAKAAN PUSAT UNIVERSITAS TRIDINANTI

1. Anggota / pengunjung perpustakaan diwajibkan memperlihatkan kartu tanda pengenal / kartu anggota ke bagian sirkulasi / petugas perpustakaan.

2. Anggota / pengunjung perpustakaan harus menitipkan tas, map, buku pribadi di loker yang telah disediakan.

3. Anggota / pengunjung perpustakaan harus mengisi buku kunjungan yang tersedia di bagian sirkulasi.

4. Anggota / pengunjung harus menjaga ketenangan, ketertiban, selama berada di ruang perpustakaan dengan :

  • Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pengunjung.

  • Tidak makan, minum dan merokok dalam ruangan perpustakaan.

  • Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruangan perpustakaan.

  • Tidak membuang sampah sembarangan.

  • Tidak diperkenankan membawa keluar koleksi perpustakaan tanpa dicatat dahulu di bagian sirkulasi.

5. Barang-barang berharga seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang yang tertinggal.

6. Pencurian dan pengrusakan bahan pustaka merupakan pelanggaran, untuk itu pelanggar dapat di cabut keanggotaannya / dikenakan sanksi administrasi atau akademik.

7. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pengunjung perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib.

8. Staf / petugas berhak menegur dan meminta kepada anggota / pengunjung yang dianggap mengganggu ketenangan untuk meninggalkan ruang perpustakaan.

9. Bahan pustaka yang diambil di rak agar tetap diletakan di meja baca.

10. Bagi anggota / pengunjung yang ingin mem-foto kopi di luar area perpustakaan diharuskan mengisi buku pinjam, meninggalkan kartu anggota / tanda pengenal, dan bahan pustaka dikembalikan pada hari yang sama.

11. Koleksi referensi hanya untuk dibaca di tempat/di ruangan perpustakaan dan mahasiswa/pengunjung tidak diperbolehkan untuk meminjam koleksi tersebut.

 

KEANGGOTAAN

1. Yang dapat menjadi anggota adalah mahasiswa, dosen, karyawan universitas tridinanti, dan masyarakat umum.

2. Kepada mahasiswa diberikan kartu anggota yang berlaku selama mahasiswa tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa universitas tridinanti.